TER Pajak Penghasilan pasal 21

Syanti Dewi, SE, Ak, MSi, CPA, CA. Dosen Universitas Tarumanagara--pagaralampos.com

Dalam melakukan pemotongan, setiap wajib pajak menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang disediakan di website milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bukti Pemotongan dibuat setiap bulan, apabila ada penghasilan yang diterima baik melebihi ataupun tidak melebihi penghasilan kena pajak.

Jika tidak terdapat pembayaran penghasilan, tidak perlu membuat bukti pemotongan.

Jumlah pajak penghasilan pasal 21 dipotong nihil, apabila ada surat keterangan bebas, dikenakan tarif 0% (nol persen), persetujuan penghindaran pajak berganda dengan menunjukkan adanya surat keterangan domisili bagi wajib pajak luar negeri.

BACA JUGA:Rute Menuju Situs Gunung Padang. Petualangan Peradaban Masa Lampau

Bagi Dirjen Pajak, pemotongan PPh pasal 21 setiap masa pajak, dibuat sangat sederhana dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masanya.

Tujuan yang ingin dicapai DJP adalah meningkatkan kepatuhan setiap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, serta memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi yang cepat atas perhitungan pajaknya. Semua aplikasi yang dibuat, lebih memudahkan pengguna terutama pemotong pajak, agar baik pembayaran dan pelaporannya dilakukan secara tepat waktu. (***)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan