Amankan Oknum Pangkalan Gas 3kg yang Nakal

Amankan Oknum Pangkalan Gas 3kg yang Nakal--Pagaralam Pos

“Tersangka sudah menjual 1.120 tabung gas 3 kilogram selama satu bulan ini dan sudah mendapat keuntungan sekitar Rp7 juta setiap bulan,” paparnya.

Tersangka melakukan pelanggaran undang-undang pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2021 tentang gas minyak bumi.

BACA JUGA:Teori Konspirasi Mengemuka

Pelaku juga melanggar ketentuan tentang undang-undang perlindungan konsumen.

“Barang siapa yang melanggar undang-undang akan mendapat hukuman paling lama lima tahun dan denda Rp2 Miliar,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan semoga dengan sudah adanya pelaku yang ditangkap karena menaikkan HET Gas 3 Kg tersebut akan berdampak pada normalnya harga Gas 3 Kg di Pagaralam, dan tidak ada lagi kelangkaan Gas 3 Kg di Pagaralam. (DI30/CE-V)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan