Tindaklanjuti Sesuai Perundangan yang Berlaku

Tindaklanjuti Sesuai Perundangan yang Berlaku--Pagaralam Pos

PAGARALAM POS, Pagaralam – Pj Walikota Pagaralam, H Lusapta Yudha Kurnia SE MM hadiri Rapat Paripurna IV pada sidang ke-5 dalam agenda mendengarkan Laporan Badan Anggaran Terhadap KUA/PPAS Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2025, sekaligus penandatanganan keputusan bersama dan penutupan Rapat Paripurna IV, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD kota Pagaralam, Senin (15/7).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pagaralam, Hj Jenni Shandiyah, didampingi oleh Wakil Ketua I, Hj Dessy Siska dan Wakil Ketua II, Efsi, serta diikuti oleh Anggota DPRD Kota Pagaralam.

BACA JUGA:Peluang Usaha, Ciptakan Lapangan Kerja

Setelah penyampaian Laporan Badan Anggaran Terhadap KUA/PPAS Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2025, Pj Walikota dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas segala kerja keras DPRD Kota Pagaralam dalam langkah mencermati, meneliti, mengkaji serta membahas sampai dengan pengambilan keputusan terhadap penyampaian nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun Anggaran 2025.

“Beberapa catatan strategis akan menjadi perhatian bagi kami, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan perudangan yang berlaku, sehingga pembangunan dapat menjadi efektif dan efisien,” pungkasnya. (Cg09/CE-V)

Tag
Share