Dokumen Kependudukan Syarat Utama Coklit
Dokumen Kependudukan Syarat Utama Coklit--pagaralampos
PAGARALAMPOS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam melaporkan bahwa tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah mencapai 99,8%.
Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar warga Pagaralam telah tercoklit. “Proses Coklit yang dilakukan petugas Pantarlih sudah mencapai 99,8%, dan artinya masih ada sedikit lagi warga yang belum tersinkron ke e-Coklit. Dan untuk Coklit secara manual sudah 100%,” jelas Ketua KPU Kota Pagaralam, Ibrahim Putra melalui Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Ihwan Nopri.
BACA JUGA:Pecahkan Rekor MURI Minum Kopi Serentak di Pinggir Sungai
Meskipun proses manual telah selesai, Ihwan menjelaskan bahwa sinkronisasi data ke sistem e-Coklit masih mengalami beberapa kendala. “Sinkronisasi data ke sistem e-Coklit masih terkendala, sehingga kami masih menunggu. Kendala lainnya adalah aktivasi dari KPU RI terkait keamanan data,” tambah Ihwan.
Saat ini petugas Pantarlih masih melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada warga yang terlewat dalam pendataan. Namun Ihwan menegaskan, bahwa kemungkinan adanya warga yang tidak terdata sangat kecil.
BACA JUGA:BNN Pagaralam Sukses Gelar Pagelaran Seni dan Budaya
Lebih lanjut Ihwan menjelaskan, dasar kerja petugas Pantarlih dalam melakukan pendataan Coklit pemilih adalah dokumen kependudukan. “Dokumen kependudukan adalah dasar utama kami. Jika ada pemilih yang dinyatakan meninggal dunia, maka akan dimasukkan dalam format pendataan meninggal dunia,” terang Ihwan.
Ia juga menambahkan bahwa dokumen kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selalu terupdate setiap minggu. “Data kependudukan selalu diperbarui setiap minggu. Jadi, jika ada warga yang meninggal dunia laporan langsung diterima dari Kelurahan ke Disdukcapil,” pungkas Ihwan. Dengan pencapaian ini KPU Kota Pagaralam optimis bahwa proses Coklit akan segera selesai dan data pemilih yang valid dapat digunakan dalam pemilihan mendatang. (*)