Dikenakan Pajak Sawah Rp900 ribu per Meter
KEBERATAN: kenaikan tarif PBB yang mencapai 10kali lipat, yang terjadi di wilayah Jember dikeluhkan masyarakat. --Net
JEMBER – Warga Lingkungan Muktisari, Kelurahan Tegal Besar, Jember, merasa terkejut dan keberatan dengan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 10 kali lipat.
Pemilik sawah, Hadis, menyatakan bahwa kenaikan ini tidak masuk akal untuk lahan persawahan yang saat ini ditanami padi dan jagung.
Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak terbaru, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk lahan sawah mencapai Rp916.000 per meter persegi.
Padahal, pada tahun 2016 pajak terutang hanya sebesar Rp435.000 untuk lahan seluas 6.000 meter persegi. Kenaikan ini terus terjadi setiap tahun, hingga tahun 2024 mencapai Rp6.971.000.
BACA JUGA:Korsel Beri 11 Juta Buat Jomblo yang Ingin Jalin Asmara
Meski sudah mengajukan keberatan kepada Bapenda Jember, Hadis harus tetap membayar tagihan pajak terutang sebelumnya yang nilainya sudah naik berkali-kali lipat.
Lurah Tegal Besar, Tomas Heru Indra, mengimbau warga yang SPT pajaknya mengalami kenaikan untuk menanyakan langsung ke Bapenda terkait penentuan besaran pajak. (net)