Batu Persidangan. Tempat Menghukum Penjahat Jaman Dahulu. Tradisi Masyarakat Batak di Danau Toba
Batu Persidangan. Tempat Menghukum Penjahat Jaman Dahulu. Tradisi Masyarakat Batak di Danau Toba--Net
KORANPAGARALAMPOS.CO - Undang-undang untuk mengadili pelaku kejahatan sudah ada sejak lama.
Salah satunya adalah suku Batak yang mempunyai tempat khusus di Danau Toba untuk mengeksekusi penjahat.
Tempatnya bernama Batu Persidangan, dan sebuah keluarga Batak bermarga Siallagan tinggal di Huta Siallagan, Ambarita, Samosir.
Batu Persidaangan mempunyai meja yang dikelilingi sembilan kursi.
BACA JUGA:Petualangan Tak Terlupakan, Menggapai Puncak dan Menjelajah Hutan!
Di sekelilingnya terdapat Rumah Bolon berusia 800 tahun yang dulunya digunakan sebagai rumah Raja Siallagan dan keluarganya, sekaligus sebagai tempat berkumpul.
Dahulu pelaku kejahatan di Huta Siallagan diadili di Pengadilan Batu yang dipimpin oleh Raja Siallagan dengan didampingi seorang dukun.
Jika kejahatannya kecil, dia akan dipenjarakan di rumah Bolon.
Dalam keadaan darurat, pelakunya akan dieksekusi dengan cara dipancung.
BACA JUGA:Film The Legend of Tarzan, Aksi Alexander Skarsgard Berpetualang di Hutan Rimba
Karena pelaku diyakini memiliki ilmu hitam, maka tanggal eksekusi ditetapkan berdasarkan hari terlemah pelaku.
Pada hari eksekusi, penjahat dipaksa berbaring di atas meja batu pengadilan, matanya ditutupi kain uros, dan dia diberi ramuan yang melemahkan ilmu hitamnya.
Pelakunya kemudian dipukuli dengan tongkat One Piece dan ditelanjangi untuk memastikan jimatnya tidak ada.
Tubuhnya dimutilasi dengan senjata tajam.