Belasan Ribu Buruh Kena PHK
KRISIS: Akibat penurunan produksi yang signifikan, sejumlah perusahaan tekstil di Indonesia alami terpaksa tutup usaha.--Net
JAKARTA – Sejumlah perusahaan tekstil di Indonesia tumbang dan terpaksa menutup usahanya. Mereka juga melakukan berbagai langkah efisiensi akibat penurunan produksi yang signifikan.
Berdasarkan data Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara terdapat 6 pabrik tekstil, PT S Dupantex, PT Alenatex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusumaputra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, dan PT Sai Apparel yang telah gulung tikar dan menyebabkan lebih dari 11 ribu pekerja mengalami PHK.
Sementara Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Provinsi Jawa Barat bahkan mencatat sudah ada 22 pabrik yang tutup di daerah Jawa Barat.
Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Ariawan Gunadi mengatakan, Pemerintah harus segera mengambil beberapa langkah strategis untuk menyelamatkan industri tekstil.
BACA JUGA:Kuda Nil Dikasih Makan Sampah
“Pemerintah perlu melakukan optimalisasi kebijakan instrumen trade remedies terhadap praktik dumping yang dilakukan oleh China sangatlah penting.
Hal ini dapat dimulai dengan menerapkan kebijakan safeguard berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Kain,” ujar Ariawan dalam keterangannya, Kamis (27/6).
Menurutnya kebijakan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor kain dari China yang mengakibatkan kerugian signifikan.
Pelaksanaan kebijakan ini dapat diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya.
BACA JUGA:Pesona Kuliner Cirebon, 7 Makanan Khas yang Unik dan Menarik Dicoba
Pemerintah juga perlu mengimplementasikan kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan dampak harga rendah yang tidak adil dari barang impor yang dijual di bawah nilai pasar atau biaya produksi.
Menurutnya, cara lain untuk menyelamatkan industri tekstil adalah dengan penerapan kebijakan countervailing duties.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengimbangi subsidi yang diberikan oleh pemerintah asing kepada eksportir mereka.