Gagalkan Peredaran 1.002 Butir Pil Psikotropika

Gagalkan Peredaran 1.002 Butir Pil Psikotropika--Net

KEEROM – Bea Cukai Jayapura menindak paket berisi ribuan butir narkotika, prekursor, dan psikotropika (NPP) melalui ekspedisi di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok mengungkapkan kronologi penindakan dilakukan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua pada Rabu (5/6).

Dia mengatakan pengungkapan kasus merupakan hasil crawling Kanwil Bea Cukai Aceh yang berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Papua.

BACA JUGA:Bahan Pertimbangan Peningkatan Kualitas Pembangunan

“Mendapatkan informasi tersebut, kami pun segera koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk melakukan pemeriksaan, dan benar terdapat paket yang dimaksud,” kata Lolok dalam keterangan resminya, Selasa (11/6).

Dia mengungkapkan paket tersebut berisi 1.002 butir pil psikotropika berjenis pil Y, yang terdiri dari 1.000 butir dalam keadaan utuh, dan 2 butir dalam keadaan hancur.

Selanjutnya, Tim gabungan Bea Cukai Jayapura dan Polda Papua juga melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut dan mampu meringkus penerima barang.

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat

Terhadap seluruh barang bukti pun telah diserahkan ke Polda Papua untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami bekerja sama dengan instansi lainnya berkomitmen menjaga dan melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang, termasuk narkotika, precursor, dan psikotropika,” tegas Lolok. (net)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan