Tambang Emas Indonesia Dicuri Warga Asing China, Begini Kronologisnya

Tambang Emas Indonesia Dicuri Warga Asing China, Begini Kronologisnya--

KORANPAGARALAMPOS.CO - Tambang Emas Indonesia Dicuri Warga Asing China, Begini Kronologisnya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka-bukaan terkait adanya kegiatan pencurian dalam pertambangan emas.

Pertambangan itu sejatinya masuk ke dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang saat ini belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, aktivitas pertambangan emas ilegal itu dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China bersama dengan kelompotannya.

BACA JUGA:Dompet Whale yang Tertidur Akhirnya Bangun, Pindahkan 1.000 Bitcoin Senilai Rp981 Milyar

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Mineral (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut dilakukan oleh YH seseorang WNA asal China.

Terbaru, Ditjen Minerba sedang menyelidiki terowongan pada lokasi tambang emas tersebut.

Sehingga, pihaknya belum bisa membeberkan berapa banyak konsentrat yang sudah dilakukan oleh YH dan kelompotannya yang sudah dijadikan tersangka itu.

"Terkait kerugian negara masih di dalami penyidik terhadap tersangka YH dan termasuk berkonsultasi dengan lembaga yang kompeten untuk melakukan perhitungan terhadap kerugian negara," ungkap

BACA JUGA:Robert Kiyosaki Yakin Dolar Turun dalam Waktu Dekat, Sarankan Investor Lirik Bitcoin dan Emas

Yang jelas, kata Sunindyo, temuan sementara lubang tambang ilegal itu terletak pada WIUP yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi 2024-2026.

"Untuk kesimpulan lama aktfitas tambang ilegal tersebut masih di dalami penyidik berdasarkan temuan bukti di lapangan dan pemeriksaan tersangka YH," terang Sunindyo.

Modus Tersangka YH

Sunindyo mengungkapkan kronologi dan modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan