Kecolongan, Tambang Emas Indonesia Dicuri Warga Asing China! Kok Bisa?
Kecolongan, Tambang Emas Indonesia Dicuri Warga Asing China! Kok Bisa?--
Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin. "Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," ungkapnya.
BACA JUGA:Prioritaskan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat
Adapun, dia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emmas, dan induction smelting.
Tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik. "Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten dotemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," tambahnya.
Sunindyo klaim saat ini penyelidikan masih memperhitungkan berapa potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut. "Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara," tandasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, saat ini pihaknya sedang memproses tindakan penambangan ilegal itu. "Sekarang sedang ditindak lanjuti. Nanti kita tunggu saja prosesnya seperti apa," ungkap dia usai agenda IPA Convex 2024 di ICE BSD, Tangerang, dikutip Rabu (15/5/2024).
BACA JUGA:Perjuangkan Visi Misi, Bangun Koalisi yang Solid
Sayangnya Arifin belum bisa mengungkapkan berapa kerugian negara akibat dari penambangan emas ilegal di Ketapang itu. Ia hanya bilang, kerugian tersebut masih dalam perhitungan. (*)