Muhaimin – Elvera Serahkan 13.843 Berkas Dukungan
Maju Pilkada Pagaralam Jalur Independent--pagaralampos
PAGARALAMPOS.CO - Penyerahan berkas persyaratan Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan sudah ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pagaralam, Minggu (12/5) pukul 22.59 WIB.
Hanya ada satu pasangan yang menyerahkan berkas persyaratan, untuk Calon Perseorangan yaitu pasangan Balon Walikota dan Wakil Walikota Ustad Muhaimin SPdi MSi dan Dr Elvera SE MSc.
BACA JUGA:Man City Sukses Gusur Arsenal
Pasangan ini menyerahkan berkas rekapitulasi penyerahan minimal dukungan ke KPU, dengan jumlah dukungan yang diserahkan, yaitu Sebanyak 13.843 berkas dukungan. Jumlah tersebut melebihi batas minimal persyaratan yaitu 10.615 berkas dukungan.
Komisioner Bidang Teknis KPU Pagaralam Sapliansyah membenarkan jika penyerahan berkas dukungan untuk calon Perseorangan sudah ditutup pada Minggu (12/5/2024) pada pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:Dengar Kebutuhan Warga Terdampak Musibah Kebakaran
“Penyerahan berkas dukungan untuk calon perseorangan sudah ditutup. Dan hanya ada satu pasangan bakal calon yang melengkapi berkas yaitu pasangan Bakal Calon Ustad Muhaimin SPdi MSi dan Dr Elvera SE MSc,” ujarnya.
Syarat minimal berkas dukungan untuk calon jalur perseorangan yaitu 10.615 dukungan, sedangkan pasangan Balon Ustad Muhaimin SPdi MSi dan Dr Elvera SE MSc menyerahkan sebanyak 13.843 berkas dukungan.
BACA JUGA:Menuju Sumsel Maju, Mandiri dan Sejahtera
Sementara Balon Walikota jalur peseorangan Ustad Muhaimin SPdi MSi lewat WhatsApp mengatakan, jika pihaknya sudah menyerahkan syarat berkas dukungan ke pihak KPU Pagaralam sebagai calon perseorangan. “Jika batas minimal berkas dukungan yang ditetapkan yaitu 10.615 dukungan, alhamdulillah kita mendapat dukungan sebanyak 13.843 berkas,” katanya.
Setelah diserahkan syarat berkas dukungan tersebut, pihaknya tinggal menunggu hasil verifikasi pihak KPU Pagaralam dari berkas yang telah diserahkan. “Kita menunggu hasil verifikasinya, semoga nanti jumlah yang kami serahkan bisa mencukupi syarat yang sudah ditentukan oleh pihak KPU Pagaralam,” tutupnya. (*)