Tahun 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Akan Dihapus?, Ini Bocoran Kisaran Iuranya
Tahun 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Akan Dihapus?, Ini Bocoran Kisaran Iuranya--
BPJS Kesehatan Kelas 1:
BACA JUGA:Diterpa Ketidakpastian Regulasi, Harga Bitcoin Masih Tetap Aman
Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 2:
Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP.
Hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Diterpa Ketidakpastian Regulasi, Harga Bitcoin Masih Tetap Aman
BPJS Kesehatan Kelas 3:
Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.
Manfaat Kacamata
Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 selanjutnya yang perlu diketahui adalah besaran biaya kacamata yang ditanggung. Perlu diketahui, BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang besaran harganya telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:
BACA JUGA:Jangan Kaget! Segini Saldo Minimum Nasabah Prioritas BCA, BRI dan Mandiri
Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
Hak rawat kelas 1: Rp 330.000