Ungkap Komplotan Peredaran Uang Palsu
Ungkap Komplotan Peredaran Uang Palsu--Pagaralam Pos
*Polres Pagaralam Amankan 3 Pelaku
PAGARALAM POS, Pagaralam – Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu dengan menangkap tiga tersangka di wilayah hukumnya. Kasus ini terkuak setelah penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pagaralam.
Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda, SIk menuturkan, bahwa ketiga tersangka diamankan pada tanggal 23 Maret 2024 di kawasan Nendagung, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam. Mereka adalah Krisna Bagaskara (25), Andika Putra Pratama (23), dan Winda Sari (23).
Informasi tentang peredaran uang palsu, awalnya diterima dari laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Nendagung pada Jumat, 22 Maret 2024. Setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah uang palsu di bawah kasur.
BACA JUGA:Destinasi Wisata Pagaralam yang Sangat Memukau, Simak Pesonanya?)!
Pelaku utama, Krisna Bagaskara, mengakui mendapatkan uang palsu tersebut melalui Media Sosial (Medsos), yakni Facebook. Dia telah memesan uang palsu sebanyak tigakali dengan menggunakan jasa pengiriman barang, dan menerima pembayaran sebesar Rp1 juta uang palsu dengan harga Rp 250 ribu.
Keterangan dari Krisna Bagaskara juga mengungkapkan, bahwa salahsatu rekannya, Andika Putra Pratama, terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut. Namun, uang palsu yang seharusnya diserahkan kepada Andika tidak jadi, karena Krisna menggunakan uang palsu tersebut, untuk keperluan pribadi dan membeli narkotika jenis sabu di Kabupaten PALI.
BACA JUGA:Miliki Ciri Khas, Penunjuk Status Sosial Pemilik
Selain itu, terungkap bahwa Andika Putra Pratama juga terlibat dalam kegiatan penyelundupan uang palsu, dengan cara menyertakan uang palsu ke dalam transaksi top up di salahsatu counter, menggandakan risiko kejahatan yang dilakukan. Kedua pelaku tersebut merupakan residivis dalam berbagai kasus kriminal, yang menunjukkan riwayat kriminal mereka sebelumnya.
Kasus ini terus diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian, yang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Pagaralam. Para tersangka akan diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (Do19)