Manfaatkan Dana BTT untuk Kondisi Darurat

Manfaatkan Dana BTT untuk Kondisi Darurat--Net

PALEMBANG – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memanfaatkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk keperluan darurat dan mendesak. 

Fatoni mengatakan pendanaan penanggulangan bencana dapat dianggarkan melalui dana darurat yang telah diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 di halaman 9 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

BACA JUGA:Cerminkan Kebutuhan dan Aspirasi Masyarakat

Selain itu, dalam rancangan perubahan peraturan APBD dapat juga disampaikan melalui realisasi anggaran pengeluaran.

“Penganggaran bencana alam darurat, memiliki skema yang banyak terkhususnya dapat dianggarkan melalui anggaran BTT,” kata Fatoni dibincangi, Kamis (25/4).

Fatoni mengatakan BTT juga bisa digunakan atau dicairkan langsung dari akun BTT.

BACA JUGA:Pj Wako Pimpin Upacara Peringatan OTDA ke-28 Tahun

Kemudian, jika dana tak mencukupi penganggaran tak terduga tersebut juga bisa diambil melalui sisa anggaran yang ada.

“Apabila belanja tidak terduga ini tidak cukup bisa diambilkan dari sisa-sisa kegiatan sisa-sisa penjadwalan ulang sisa-sisa lelang dari tahun anggaran berjalan,” ucap Fatoni.

Namun, jika dalam kondisi kedua skema tersebut masih belum mencukupi maka Pemerintah dSaerah dan Kabupaten/Kota dapat menggunakan uang kas tersedia.

BACA JUGA:Pemkot Pagaralam Galakkan Program Sambung Pucuk

Selain itu, anggaran BTT juga bisa dianggarkan jika berada pada kondisi darurat.

Di antaranya meliputi bencana alam non alam, bencana sosial maupun kejadian luar biasa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan