Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

SANKSI: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Penyampaian Jawaban Pendapat Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2022.--

BACA JUGA:Menyaksikan Keindahan Sunset di Bali, Destinasi Terbaik untuk Sunset Hunter

“Dia statusnya pegawai negeri sipil, selaku Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur,” lanjutnya.

Syafrin menyampaikan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya dan dilakukan pemeriksaan ihwal video viral. Agustang, dikenai sanksi penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai kasatpel. (net)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan