BACA JUGA:Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Al Mutaqqin Pagar Alam
“Pencairan belanja pegawai ini sudah sesuai dasar hukum. Mulai dari Perbub, Peraturan Pemerintah dan edaran Mendagri. Total penerima sebanyak 7.081 jiwa, meliputi 1 Bupati, 5.482 PNS, 1.558 PPPK dan 40 anggota DPRD Lahat,” terang Ghufran.
Ghufran menambahkan, untuk proses pencairan THR, masing-masing OPD harus melengkapi persyaratan usulan pencairan, yang sudah diterima oleh seluruh OPD.
BACA JUGA:Ramai Dikerubungi dan Diserbu Pembeli
Seperti surat perintah pencairan (SPP), surat perintah membayar, dan daftar tanda terima THR.
“Jika syarat sudah lengkap, paling lama dua hari sudah bisa dicairkan. Harapan kita, semoga OPD cepat lengkapi persyaratan, agar bisa membantu mempercepat pemulihan dan peningkatan perekonomian di Kabupaten Lahat,” sampainya. (her18)