Bidan di Lahat Banyak Menjanda

Rabu 20 Mar 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

Setelah itu, usulan cerai tersebut juga harus mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang. Jika nekat tetap lakukan gugatan cerai tanpa rekomendasi, bisa dapatkan sanksi disiplin berat, seperti penurunan pangkat.

“Untuk enam usulan tahun 2024 ini, statusnya belum resmi bercerai. Karena sebelum lalui sidang perceraian, ASN tersebut akan kita mediasi dahulu, lalu harus dapat rekomendasi Pj Bupati Lahat dahulu baru bisa ikut sidang cerai. Terbukti dari beberapa kasus, saat dimediasi ada yang memilih batal untuk bercerai,” sampainya. (her18)

Kategori :

Terkait

Selasa 26 Nov 2024 - 20:30 WIB

Usut Kasus Investasi Fiktif

Selasa 26 Nov 2024 - 20:28 WIB

Doktor TK