5 Hukuman Mati dalam Masyarakat Melayu Zaman Dahulu

Selasa 14 Nov 2023 - 16:20 WIB
Reporter : joko waluyo
Editor : Almi

BACA JUGA:Keindahan Puncak Mas Lampung yang Menawan

3. Hukuman Sule

Hukuman Sule diberlakukan terutama kepada pesalah yang melakukan zina, baik wanita atau pria.

Zina adalah hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan. Hukuman ini dipercayai berasal dari Timur Tengah dan dilakukan dengan menggunakan objek seperti kayu buluh atau tombak.

Algojo akan mendorong objek tersebut melalui dubur pesalah sehingga menembus tubuhnya.

Hukuman ini tidak hanya mematikan pesalah, tetapi juga dianggap sebagai hukuman yang memalukan.

BACA JUGA:Yuk Liburan! Wana Wisata Taman Labirin Coban Rondo

4. Hukuman Tikam

Hukuman Tikam juga merupakan salah satu bentuk hukuman mati dalam masyarakat Melayu zaman dahulu.

Hukuman ini diberlakukan untuk pesalah yang terlibat dalam hubungan sulit, pembunuhan, mendekati raja, atau pelanggaran berat lainnya.

Pesalah diikat pada sebatang pohon, dan algojo akan menjalankan hukuman mati dengan menikam pesalah menggunakan keris atau tombak hingga ia meninggal.

Hukuman ini merupakan tindakan keras untuk menegakkan keadilan dalam masyarakat.

BACA JUGA:Manfaat Olahraga selama Kehamilan

5. Hukuman Rajam

Hukuman Rajam merujuk pada hukuman mati untuk pesalah yang melakukan zina, baik antara wanita dan pria yang melakukan hubungan sulit tanpa ikatan perkawinan.

Hukuman ini juga diperkenalkan dari Timur Tengah ke alam Melayu.

Kategori :