PSU di Mukomuko Tak Menyalahi Aturan

Minggu 10 Mar 2024 - 19:47 WIB
Reporter : danang
Editor : danang

PAGARALAMPOS.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Desa Penarik, Mukomuko, Bengkulu, tidak bermasalah.

Bawaslu sebelumnya merekomendasikan PSU setelah ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. “Sudah saya sampaikan di rapat pleno tingkat kabupaten, tidak ada yang menyalahi di situ. Karena posisinya (pemilihan) presiden itu sudah sesuai peraturan perlakuannya,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo di Mukomuko, Selasa (5/3). 

BACA JUGA:Chelsea Segera Mencari Pelatih Baru

Teguh mengatakan hal itu menanggapi pernyataan mantan Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin yang menilai pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 09 Penarik cacat hukum, karena tidak diikutkan PSU pemilihan presiden dan wakil presiden. Menurut Teguh PSU sudah sesuai peraturan perlakuannya, empat surat suara pemilihan. Yakni, pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

“Sebanyak 58 surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden dianggap tidak sah, yang tidak ditanda tangani oleh KPPS dianggap tidak sah, itu betul,” ucapnya. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Mukomuko Misbahul Amri mengatakan terkait PSU lembaga KPU secara aturan menjalankan rekomendasi Bawaslu.

BACA JUGA:Gelar Juara Inter Tinggal Menghitung Hari

Karena rekomendasinya empat, hanya empat pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. “Bagaimana analisisnya cuma empat, tentunya kawan-kawan Bawaslu yang bisa menjawab. Masa kami disuruh empat, kami laksanakan lima, kan keliru,” katanya.

Menurutnya, PSU benar untuk empat surat suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten karena surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sudah dihitung. Sedangkan 58 surat suara dianggap tidak sah karena tidak ditanda tangani KPPS. (*)

 

 

 

Kategori :