PAGARALAM POS, Pagaralam – Pj Walikota Pagar Alam H Lusapta Yudha Kurnia SE MM, melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dawam, memimpin rapat pembahasan yang penting dalam merumuskan peraturan baru terkait tata cara penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah.
Dalam rapat digelar di Kantor Walikota Pagar Alam, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dawam, secara tegas mengarahkan agar rancangan peraturan tersebut dapat segera diselesaikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait.
“Kita harus memastikan bahwa peraturan yang dibuat dapat memberikan pedoman yang jelas dan efisien dalam penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” ujarnya.
BACA JUGA:Langkah Penting Tata Kelola Pemerintahan
Rapat ini turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan, antara lain Staf Ahli bidang Pemerintahan Hukum dan Politik serta Kepala Bagian Hukum, yang memberikan masukan penting terkait aspek hukum dan regulasi terkait.
Kehadiran Kepala BKD juga turut memberikan sudut pandang dari segi pengelolaan keuangan dan administrasi.
Pj Walikota Pagar Alam H Lusapta Yudha Kurnia SE MM menegaskan pentingnya penyusunan peraturan ini dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA:Sulap Singkong Jadi Bensin
“Kita harus memastikan bahwa setiap penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Rapat pembahasan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal yang penting dalam penyusunan peraturan yang komprehensif dan efektif dalam mengatur penggunaan kartu kredit pemerintah daerah.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih efisien dan transparan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. (Cg09)