PAGARALAMPOS, Pagaralam - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pagaralam, saat ini kembali menerapkan Tilang Manual bagi pengendara yang melanggar, seperti Tidak Memakai Helm, Bonceng 3 dan Memakai Knalpot Brong.
Tilang manual tersebut, kembali diterapkan mulai tanggal 26 Februari 2024, Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Polres Pagaralam, AKP Teguh Hidayat SH, didampingi Kanit Kamsel, AIPDA Nur Jelita SPsi.
"Kita akan menindak langsung pengendara roda dua yang tidak memakai helm, menggunakan knalpot brong serta bonceng tiga, kita akan menindak para pelanggar yang tidak terpantau ETLE" pungkasnya.
BACA JUGA:Tebar Kebaikan, Tingkatkan Ukhuwah Islamiyah
Kasat mengimbau kepada seluruh pengendara roda dua untuk tertib berlalu lintas agar terhindar dari suatu hal yang tidak diinginkan. "Semoga para pengendara sepeda motor selalu tertib, jaga keselamatan yang paling penting. Karena dengan tertib berlalu lintas kita terhindar dari marabahaya" tambahnya. (SZ14)