JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan anggaran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Hasyim mengatakan Sirekap dibiayai menggunakan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan pemilu.
“Nanti akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit badan pemeriksa keuangan,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2).
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Stabilkan Harga Bahan Pokok
Hasyim menegaskan pertanggungjawaban itu tidak hanya pada anggaran 2023 saja, tetapi juga pada 2024.
Mulai pengembangan Sirekap sampai pelaksanaan penggunaan atas sistem yang disebut KPU sebagai alat bantu penghitungan suara itu.
Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah, Semarang (2014-2018) itu menerangkan bahwa dalam segala prosesnya, salah satu tujuan Sirekap adalah sebagai fungsi transparansi dan bentuk pertanggungjawaban KPU supaya publik dapat mengakses data terkait Pemilu 2024.
BACA JUGA:Pastikan Kualitas Lulusan Penuhi Standar Kompetensi
Untuk transparansi data, KPU secara bertahap melakukan koreksi atas hasil hitung konversi.
Sebab, terdapat beberapa kesalahan baca angka numerik ketika formulir C.Hasil dipindai dan diunggah ke dalam Sirekap.
“Untuk penayangan hasil hitung konversi dari foto ke angka, secara bertahap kami koreksi. Sehingga penayangannya secara bertahap selalu dilakukan koreksi antara hasil penghitungan dengan foto form c hasil plano tps (tempat pemungutan suara),” tuturnya. (net)