PALEMBANG – Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) meminta tiga wilayah melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Tiga wilayah tersebut, yakni Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas Utara (Muratara), dan Kota Palembang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sumsel Massuryati mengatakan pemungutan suara ulang dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari KPPS dan PTPS, di mana terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
“Kami juga sudah menurunkan tim investigasi untuk mengkaji dugaan pelanggaran di tiga wilayah, yakni Kabupaten Murataara, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kota Palembang,” kata Massuryati saat ditemui di Bawaslu Sumsel, Sabtu (17/2).
BACA JUGA:Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Potensi Bahaya
Dia mengatakan dugaan pelanggaran itu disebut masuk ke dalam tindak pidana.
“Bagi pemilih yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara selama 18 bulan dan denda Rp 18 juta,” katanya.
Hingga saat ini, lanjut Massuryati, pihaknya masih membuka posko pengaduan pelanggaran pemilu hingga rekapitulasi selesai secara nasional.
“Jadi, bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran silakan melapor ke Bawaslu Sumsel,” ujarnya. (net)