JAKARTA – Gugatan terhadap Presiden Jokowi, Cawapres Gibran Rakabuming Raka, dan Ketum PSI Kaesang Pangarep dinyatakan tidak lolos proses pemeriksaan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (13/2).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan yang diajukan bukan kewenangan PTUN Jakarta karena yang digugat adalah pribadi.
Selain itu, para penggugat juga belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan berlaku.
BACA JUGA:Kelancaran Distribusi Logistik Kunci Sukses Pemilu
“Gugatan PTUN ini tidak berdasar, melanggar prosedur, nampak mengada-ada, dan cenderung bernuansa politik yang patut diduga untuk membangun narasi negatif terhadap Pak Jokowi dan keluarganya. Gugatannya terhadap pribadi, tentu ini salah alamat kalau digugat di PTUN,” tutur Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo selaku kuasa hukum Kaesang Pangarep dalam keterangannya kepada wartawan.
“Mas Kaesang bukan pejabat pemerintahan. Beliau dipilih sebagai Ketua Umum PSI melalui mekanisme internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bukan akibat keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan sehingga juga tidak berdasar untuk dijadikan Turut Tergugat sebagai pribadi maupun sebagai Ketua Umum PSI dalam perkara tata usaha negara,” kata Francine.
BACA JUGA:Ratusan Ribu Masyarakat Pagaralam Salurkan Hak Pilih
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Joko Widodo, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Bobby Afif Nasution, Prabowo Subianto, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan, turut tergugat terdiri dari Saldi Isra, Arief Hidayat, Iriana Joko Widodo, Kaesang Pangarep, hingga PT Tempo Inti Media Tbk.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2024 tersebut merupakan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atas tindakan faktual pejabat pemerintah. (net)