* Pj Sekda – Kapolres Pimpin Penertiban APK
PAGARALAM POS, Pagaralam – Pada Minggu siang (11/2), memasuki masa tenang Pemilu 2024, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pagaralam, Rano Fahlesi SE MSi bersama Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda memimpin langsung penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di wilayah Kota Pagaralam.
Turut serta dalam kegiatan penertiban APK peserta Pemilu 2024 tersebut adalah jajaran Polres Pagaralam, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat PolPP), Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol), Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Babinkamtibmas dan Babinsa.
Penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga netralitas dan keselamatan masyarakat, serta menjaga ketertiban umum selama masa tenang Pemilu 2024.
BACA JUGA:Masa Tenang Harus Bebas Unsur Kampanye
Rano Fahlesi menyatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan proses Pemilu berjalan dengan lancar dan adil.
“Dalam masa tenang Pemilu ini kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan memastikan tidak adanya gangguan yang dapat mengganggu jalannya proses demokrasi,” ujar Rano Fahlesi.
Sementara itu Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda menambahkan, bahwa penertiban ini dilakukan secara tegas dan proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Kedepankan Pendekatakan kepada Masyarakat
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara ketat terhadap semua APK peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Kami berharap agar seluruh pihak dapat mematuhi peraturan yang ada, demi terciptanya Pemilu yang bersih dan berintegritas,” kata Erwin Aras Genda.
Dalam penertiban tersebut berbagai jenis APK seperti spanduk, baliho, dan poster yang dipasang di berbagai titik strategis di Kota Pagaralam diamankan oleh petugas. Para peserta Pemilu 2024 diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku, dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Penertiban ini juga menjadi momentum untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban selama masa tenang Pemilu dan menghormati peraturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu. (Cg09/CE-V)