Rayakan Tambahan Masa Jabatan 16 Tahun

Sabtu 10 Feb 2024 - 17:17 WIB
Reporter : rendi
Editor : rendi

BEKASI – Seorang Kepala Desa di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Bekasi Jawa Barat viral setelah terekam video merayakan penambahan masa jabatan dengan menyalakan petasan.

Dalam video yang tersebar di X atau Twitter tersebut, terlihat beberapa petasan dinyalakan di dekat kantor kelurahan.

Sang kades juga menyebut bahwa penambahan masa jabatan merupakan sesuatu yang “lumayan” karena berarti bisa menambah satu unit mobil lagi.

BACA JUGA:Penumpang Panik Ada yang Bawa Beras

“Lumayan, nambah pajero lagi,” kata sosok tersebut dalam video yang viral.

Video ini pun mendapatkan respons yang tidak menyenangkan dari warganet.

“Nambah lagi korupsinya,” begitu ujar seorang pengguna X lewat kolom komentar. Ada juga yang menyebut bahwa sebelum masa jabatan berakhir, lebih baik memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Jelang Duel Akbar AS Roma vs Inter Milan, Pelatih Daniel De Rossi Menyebut I Nerazzurri Tim Kuat

Perilaku sang kades ini merupakan buntut dari Undang – Undang Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa paling lama adalah 16 tahun, dengan pembagian tiap delapan tahun maksimal dua kali masa jabatan. 

“Kami bertemu dengan Presiden (Jokowi) kaitannya membahas revisi Undang-Undang Desa, Nomor 6 Tahun 2014.

Kami ingin menanyakan kepada beliau langsung bagaimana perkembangan terkait revisi undang-undang tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Senthot Rudi Prastiono di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12/2024) lalu.

BACA JUGA: Liverpool Mendapat Berkah, Mohamed Salah Siap Memberi Kejutan Mulai Pekan Depan

Salah satu poin yang disorot dalam revisi ini adalah Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

“Kami dengar dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, mereka ingin UU Desa direvisi dengan segera. Kami telah mendengarkan aspirasi tersebut dan mengusulkannya sebagai inisiatif DPR,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam pernyataan resmi DPR RI, Selasa (6/2/2024).

Ia berjanji, selama masa sidang, revisi akan segera disahkan di Baleg. Selain itu, ia menjelaskan, saat ini tim perumus dan tim sinkronisasi sedang merumuskan materi dari UU Desa.

Kategori :

Terkait

Selasa 01 Oct 2024 - 20:31 WIB

Lima Kapolsek Rolling Jabatan

Sabtu 24 Aug 2024 - 18:46 WIB

Liburkan Kelas, Izikan Mahasiswa Demo

Minggu 18 Aug 2024 - 20:06 WIB

Warga Antusias Rayakan Kemerdekaan

Sabtu 04 May 2024 - 17:19 WIB

Jokowi Tekan UU Desa