Selain pencegahan dan pemadaman, proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran juga terus berjalan.
Kementerian Kehutanan telah memberikan sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan, sedangkan kepolisian menangani 72 tersangka yang berasal dari unsur perorangan maupun korporasi.
Raja Juli berharap langkah hukum yang dilakukan secara nyata dan terbuka mampu memberikan efek jera sehingga masyarakat maupun pelaku usaha tidak mengambil jalan pintas dengan menggunakan api saat membuka lahan.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan pembatasan aktivitas di sejumlah kawasan konservasi sebagai langkah antisipasi keselamatan masyarakat.
Kementerian Kehutanan memberlakukan penutupan sementara pada sejumlah taman nasional dan penutupan terbatas di beberapa kawasan lainnya.