Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan

Minggu 30 Aug 2026 - 18:04 WIB
Reporter : Dep
Editor : Almi

KORANPAGARALAMPOS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengatakan kepolisian harus mengusut kejadian pemukulan dan pengeroyokan terhadap peserta demonstrasi atau warga setelah aksi 27 Agustus 2026 di Jakarta.

“Soal ada kejadian pemukulan atau pengeroyokan terhadap peserta demonstrasi, itu kasus tindak kekerasan yang harus diusut polisi,” kata Hasbiallah kepada awak media, Minggu (30/8).

Hasbiallah mengatakan bahwa demonstrasi itu salah satu bentuk kebebasan berekpresi, penyampaian pendapat yang dijamin konstitusi.

“Jadi, saya minta dibedakan antara kegiatan demonstrasi yang konstitusional dengan kasus pemukulan dan pengeroyokan sebagai tindak kriminal yang ada aturan hukum untuk menanganinya oleh penyidik Polri,” ujar Hasbiallah. 

BACA JUGA:Aset Berharga

Oleh karena itu, legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan polisi harus mengusut pelaku dan motif pengeroyokan terhadap peserta demonstrasi atau warga tersebut.

Hasbiallah menaruh keyakinan bahwa polisi bakal profesional dalam mengusut kasus pengeroyokan terhadap demonstran atau warga pada 27 Agustus itu. 

“Jadi, mari percayakan penyidik Polri untuk menuntaskan kasus ini,” kata Hasbiallah. Diketahui, kerusuhan pecah di Pejompongan, Jakarta Pusat, setelah pelaksanaan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Kamis (27/8) malam.

Warga Tanah Abang, Bambang Setiyawan diduga menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang saat kerusuhan.

 

 

Kategori :

Terkait

Minggu 30 Aug 2026 - 18:04 WIB

Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan

Senin 06 Jul 2026 - 17:03 WIB

Usut Kasus Pemberian Amplop Buat Menhut

Senin 12 Jan 2026 - 18:01 WIB

Pengusutan Kasus Korupsi Jadi Prioritas