KORANPAGARALAMPOS.COM - Komisi Yudisial (KY) sepanjang Semester I-2026 merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah mengatakan bahwa rekomendasi penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah KY melaksanakan sidang pleno selama enam bulan terakhir terhadap 207 laporan pengaduan yang diterima.
“Jadi ada 121 hakim diusulkan dijatuhi sanksi,” kata Abhan dalam keterangan di Jakarta, Jumat (31/7). Dia menyebutkan bahwa jumlah hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi itu mengalami peningkatan signifikan 146,94 persen dibandingkan periode sama di 2025 yang mencapai 49 hakim.
“Kalau dari jumlah (rekomendasi), ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Jadi, Tahun 2025 semester pertama 49 hakim, sekarang ada 121 hakim,” ungkapnya.
Dia memerinci dari 121 hakim itu, empat di antaranya diberi peringatan dengan usulan peringatan, 86 disanksi ringan, 14 diberi sanksi sedang, dan 17 dijatuhi sanksi berat.
Usulan sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 15 hakim, teguran tertulis 47 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis diajukan kepada 24 hakim.
Kemudian, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun kepada dua hakim.
Lalu, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun kepada dua hakim, hakim non-palu paling lama enam bulan dijatuhkan kepada 10 orang.
BACA JUGA:Tetap Kondusif, Kamtibmas Tanggungjawab Bersama
Adapun sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan dijatuhkan kepada dua hakim, sanksi hakim non-palu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun dijauhkan kepada dua hakim.