Dukung Penataan Operasional MBG

Sabtu 20 Jun 2026 - 14:32 WIB
Reporter : Dep
Editor : Edi

KORANPAGARALAMPOS.COM - Assosiasi Mitra Makan Bergizi Gratis Seluruh Indonesia (AMMSI) mendukung Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada saat periode hari libur dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

AMMSI memandang kebijakan ini merupakan langkah yang tepat dalam rangka memperkuat tata kelola program, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk program MBG benar-benar digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel. 

“Penyesuaian operasional pada periode hari libur merupakan bentuk pengendalian yang rasional dan sejalan dengan prinsip efisiensi belanja negara,” kata juru bicara AMMSI Luqman Hakim, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (20/6).

BACA JUGA:Basah Wet

Selain itu, katanya, kebijakan ini juga memberikan kepastian mengenai mekanisme operasional SPPG sehingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan layanan. 

AMMSI menilai bahwa penguatan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas SPPG selama masa libur merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran maupun penggunaan fasilitas negara di luar ketentuan yang berlaku. 

Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program MBG harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Walakin, AMMSI juga memberikan perhatian serius terhadap potensi munculnya praktik-praktik yang dapat mencederai semangat efisiensi dan akuntabilitas program.

BACA JUGA:Bawa Semangat Raih Prestasi Tingkat Provinsi

“Kami menolak dengan keras apabila dapur-dapur baru yang bermunculan di luar mekanisme resmi, terutama dapur-dapur yang didaftarkan dari proses jual beli titik yang melanggar hukum padahal portal pendaftaran resmi sudah lama ditutup, tetap dipaksakan beroperasi sehingga terjadi surplus dapur yang mengakibatkan pemborosan keuangan negara,” tuturnya. 

Luqman mengatakan praktik semacam itu berpotensi menimbulkan penyimpangan, merusak tata kelola program MBG, pemborosan APBN, serta mencederai kepercayaan publik terhadap program strategis nasional ini.

 

 

 

Kategori :

Terkait

Sabtu 18 Jul 2026 - 15:42 WIB

BGN Punya Tunggakan Rp1,6 Triliun

Selasa 07 Jul 2026 - 17:36 WIB

Bahas Perbaikan Tata Kelola MBG

Sabtu 27 Jun 2026 - 17:21 WIB

Siap Teruskan Petisi Dukungan MBG

Sabtu 20 Jun 2026 - 14:32 WIB

Dukung Penataan Operasional MBG

Senin 08 Jun 2026 - 17:55 WIB

Kejagung Berani Sentuh Korupsi MBG