Gaji PPPK Cuma Sampai September

Senin 04 May 2026 - 18:24 WIB
Reporter : Dep
Editor : Almi

KORANPAGARALAMPOS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah yang berjumlah 4.105 orang, harus bersiap.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi Syafrudin mengatakan bahwa pihaknya segera mengevaluasi kinerja seluruh PPPK. 

Hal itu bukan cuma untuk kualitas kerja saja, tetapi juga dalam rangka efisiensi anggaran daerah.

“Evaluasi ini dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja serta akuntabilitas PPPK di Kabupaten Sigi,” kata Syafrudin di Dolo, Minggu (3/5). 

BACA JUGA:VVIP Selamanya?

Dia mengatakan, evaluasi kinerja tersebut dilakukan oleh masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), realisasi kerja dan perilaku dalam bekerja. 

“Tentunya masing-masing pimpinan OPD wajib melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkala, memberikan penilaian yang obyektif, terukur, dan akuntabel, termasuk menyampaikan hasil evaluasi kepada yang bersangkutan sebagai bahan perbaikan kinerja dan selaras dengan tujuan organisasi,” katanya.

Dia menuturkan ke depan hasil evaluasi kinerja itu dijadikan dasar pembinaan, pengembangan karier, serta pemberian penghargaan dan sanksi.

Menurut dia, pemerintah daerah hanya mampu membayar gaji PPPK tahun 2026 hingga September mendatang.

 

 

Kategori :

Terkait

Selasa 02 Jun 2026 - 12:09 WIB

Kuasa Tambang

Senin 01 Jun 2026 - 17:19 WIB

To-be Sera

Minggu 31 May 2026 - 16:48 WIB

Icip-Icip Galeri

Sabtu 30 May 2026 - 12:49 WIB

Pet Byar

Jumat 29 May 2026 - 15:40 WIB

Randy Sunda