Gaji PPPK Cuma Sampai September

Senin 04 May 2026 - 18:24 WIB
Reporter : Dep
Editor : Almi

KORANPAGARALAMPOS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah yang berjumlah 4.105 orang, harus bersiap.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi Syafrudin mengatakan bahwa pihaknya segera mengevaluasi kinerja seluruh PPPK. 

Hal itu bukan cuma untuk kualitas kerja saja, tetapi juga dalam rangka efisiensi anggaran daerah.

“Evaluasi ini dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja serta akuntabilitas PPPK di Kabupaten Sigi,” kata Syafrudin di Dolo, Minggu (3/5). 

BACA JUGA:VVIP Selamanya?

Dia mengatakan, evaluasi kinerja tersebut dilakukan oleh masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), realisasi kerja dan perilaku dalam bekerja. 

“Tentunya masing-masing pimpinan OPD wajib melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkala, memberikan penilaian yang obyektif, terukur, dan akuntabel, termasuk menyampaikan hasil evaluasi kepada yang bersangkutan sebagai bahan perbaikan kinerja dan selaras dengan tujuan organisasi,” katanya.

Dia menuturkan ke depan hasil evaluasi kinerja itu dijadikan dasar pembinaan, pengembangan karier, serta pemberian penghargaan dan sanksi.

Menurut dia, pemerintah daerah hanya mampu membayar gaji PPPK tahun 2026 hingga September mendatang.

 

 

Kategori :

Terkait

Selasa 18 Aug 2026 - 16:28 WIB

Dominasi Suasana

Senin 17 Aug 2026 - 18:57 WIB

Datuk Merdeka

Minggu 16 Aug 2026 - 16:38 WIB

Dear Cinta

Sabtu 15 Aug 2026 - 15:36 WIB

Tepat Waktu

Kamis 13 Aug 2026 - 18:04 WIB

Sutrimo Winda