Bea Cukai Terapkan WFH Tiap Jumat

Sabtu 11 Apr 2026 - 13:04 WIB
Reporter : Dep
Editor : Edi

KORANPAGARALAMPOS.COM - Penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi pegawai Bea Cukai pada Jumat dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat.

Kebijakan ini justru dirancang untuk meningkatkan efektivitas kerja tanpa mengurangi kualitas layanan publik.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 2/MK/SJ/2026 tentang Pedoman Sistem Kerja Fleksibel dan Efisiensi Pelaksanaan Tugas Kedinasan di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut, instansi diberikan ruang untuk menerapkan pola kerja yang adaptif, termasuk WFH, dengan tetap mengedepankan kinerja dan pelayanan.

BACA JUGA:Drum Mesiu

Meski sebagian pegawai menjalankan tugas dari rumah setiap Jumat, unit kerja yang memiliki fungsi operasional dan pelayanan langsung tetap melakukan pengaturan kehadiran pegawai.

Langkah ini memastikan seluruh proses pelayanan, baik di kantor pelayanan maupun di lapangan, tetap berjalan normal tanpa hambatan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan pola kerja tersebut.

“Penerapan WFH pada hari Jumat tidak mengurangi kualitas dan ketersediaan layanan kami. Unit kerja tetap mengatur penugasan pegawai secara proporsional, sehingga pelayanan dan pengawasan tetap berjalan optimal,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (10/4).

 

 

 

Kategori :

Terkait

Selasa 02 Jun 2026 - 17:06 WIB

Tidak Loyal Bekerja, Silakan Mundur

Minggu 31 May 2026 - 16:54 WIB

PPPK Bakal Dapat Gaji ke-13 Mulai Juni

Sabtu 30 May 2026 - 14:37 WIB

Gaji ke-13 ASN Sebentar Lagi Cair

Rabu 20 May 2026 - 17:22 WIB

Perketat Peredaran Rokok Ilegal