Kejiwaan Iran

Kamis 09 Apr 2026 - 17:13 WIB
Reporter : Dep
Editor : Almi

Kini semua berpulang ke Karim Khan: apakah akan menyeret Trump ke Mahkamah Internasional. Kalau pun Karim menjadikannya tersangka apakah polisi Amerika mau menangkapnya. 

Pun Netanyahu. Apakah Karim bisa membuat pemimpin Israel itu tersangka untuk kali kedua. Bisa jadi satu-satunya yang dua kali tersangka.

BACA JUGA:ZEEHO AE8 Resmi Hadir, Skutik Listrik Super Cepat dengan Desain Futuristik dan Rem Brembo

Masalahnya: Amerika dan Israel belum mau menjadi anggota ICC. Demikian juga Tiongkok dan Rusia. 

Sebenarnya ICC tetap bisa menjadikan tokoh negara non anggota sebagai tersangka. Masalahnya: siapa yang akan menangkapnya.

Anda sudah tahu: pengadilan internasional ini didirikan tahun 1998 ketika Indonesia sedang dilanda krismon yang gawat. Tahun 2000 Indonesia mendaftar jadi anggota --berarti di zaman Presiden B.J. Habibie.

Tapi keanggotaan Indonesia belum sah: sampai sekarang DPR belum mau meratifikasi UU internasional itu.

BACA JUGA:Oppo A6k Meluncur! Solusi HP Awet untuk Driver Online & Traveller, Harga Cuma 2 Jutaan

Betapa arogannya negara-negara yang tidak mau jadi anggota ICC. Seolah mereka memang sengaja agar bisa melakukan kejahatan apa saja di kala perang.

Hanya negara-negara dengan kekuatan kelas menengah yang getol mendirikan dan menegakkan pengadilan internasional itu. Misalnya: Kanada, Jerman, Belanda, Australia, dan seterusnya.

Jelaslah bahwa Trump memenuhi syarat untuk jadi pesakitan di Mahkamah Internasional. Masalahnya: kejiwaannya merosot drastis dalam dua minggu terakhir.

Kategori :

Terkait

Rabu 01 Jul 2026 - 15:44 WIB

Keluar Melambai

Selasa 30 Jun 2026 - 16:17 WIB

Dokter Icha

Senin 29 Jun 2026 - 16:57 WIB

Bawah Tanah

Minggu 28 Jun 2026 - 15:58 WIB

Ganti Dolar

Sabtu 27 Jun 2026 - 17:08 WIB

Wani El-Tri