PAGARALAMPOS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam melakukan proses penyerahan Surat Pemberitahuan Pindah Memilih (Model A-C Pemberitahuan Surat Pindah Memilih) di Lokasi Khusus pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Lapas Kelas III Kota Pagar Alam, yang diterima secara langsung oleh Kalapas Kelas III Kota Pagaralam M Rolan AMd.IP SH MH, Rabu (24/1).
BACA JUGA:Buat Bek Kiri Munchen Frustasi
Penyerahan Surat Pemberitahuan Pindah Memilih tersebut menjadi bagian dari upaya KPU untuk memastikan hak pilih warga binaan di Lapas Kelas III Kota Pagar Alam tetap terjamin.
Model A-C Pemberitahuan Surat Pindah Memilih ini disusun secara khusus untuk memudahkan proses pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan.
BACA JUGA:Usulan Pembangunan Fisik Masih Mendominasi
“Kami berkomitmen untuk memberikan akses dan memastikan setiap warga binaan yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak suaranya dengan lancar. Karena itu, penyerahan surat pindah memilih ini dilaksanakan di Lapas Kelas III Kota Pagar Alam,” ungkap Ketua KPU Kota Pagar Alam, Ibrahim Putra.
Para petugas KPU memberikan Surat Pemberitahuan Pindah Memilih kepada warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) terdekat dengan lembaga pemasyarakatan.
BACA JUGA:Bentuk Kearifan Lokal, Geber Seminar Kebudayaan
Proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban.
“Kami juga memberikan sosialisasi mengenai tata cara pemilihan umum kepada warga binaan. Tujuannya agar mereka memahami proses pemilihan dan dapat menggunakan hak suara mereka dengan benar,” tambah Ibrahim Putra. (*)