ASN Dilarang Berpose Menunjukkan Dukungan Politik

Rabu 08 Nov 2023 - 20:24 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

PAGARALAM POS, Pagaralam – Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kota Pagar Alam terus mensosialisasikan penting netralitas aparatur sipil negara (ASN) termasuk TNI dan Polri saat berphoto tidak dengan pose jari yang menunjukkan dukungan politiknya kepada pihak tertentu. 

“Sesuai aturan dari pemerintah pusat yang sudah di edarkan di larang berfoto dengan pose menggunakan jari dengan gesture seperti jari telunjuk mengarah kebawah, pose tiga jari, jempol keatas, telunjuk mengarah keatas dan beberapa pose lainnya,” ujar Ketua Komisioner Bawaslu Kota Pagaralam Nurweni. 

Larangan ini, kata Nurweni di tujukan khusus kepada penyelenggara pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aparatur Sipil Negara (ASN),TNI/Polri termasuk Kepala Desa dan perangkatnya, tujuannya adalah sebagai langkah menjaga netralitas para penyelenggara negara dan pemerintahan agar Pemilu berlangsung kondusif.

BACA JUGA:Investor Kembangkan Objek Wisata di Pagaralam

“Yang di larang foto dengan pose itu antara lain ASN/PNS,TNI/Polri termasuk kepala desa dan perangkatnya,” jelas Nurweni.

Di tegaskan Nurweni ada sangsi dan konsekuensi jika para ASN/PNS atau alat negara lainnya tidak netral dengan masih menampakkan dukungan politiknya kepada pihak tertentu dengan menunjukkan saat berfoto dengan berbagai pose yang di larang tersebut di antaranya sangsi disiplin hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tentu ada sangsinya jika tetap melanggar sebab penyelenggara negara wajib netral selama pelaksanaan Pemilu,” tegasnya.

BACA JUGA:Ternyata di Sumatera Selatan Kota Pagar Alam Banyak Melahirkan Para Jenderal, Berikut Nama-Nama Jenderalnya

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pagar Alam Sosor Panggabean SH menegaskan sebagai bagian dari Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu pihaknya menghimbau agar seluruh PNS/ASN dilingkup kota Pagar Alam untuk tetap netral.

Selama proses Pemilu berlangsung termasuk tidak berfhoto dengan pose jari tertentu yang menunjukkan dukungan politiknya kepada calon kepala daerah. 

“Imbauan dan larangan tidak berpose dengan lambang jari tertentu itu kami harap di patuhi sebab jika tidak tentu ada sangsi hukumnya bagi PNS/ASN yang melanggar,” pungkasnya. (YU30)

Kategori :