Bupati dan 26 Orang Lain Diamankan

Sabtu 14 Mar 2026 - 15:06 WIB
Reporter : Dep
Editor : Edi

KORANPAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Cilacap bersama 26 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3).

Operasi senyap tersebut dilakukan tim penyelidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan tim KPK di wilayah tersebut. Dalam kegiatan itu, tim KPK mengamankan total 27 orang untuk dimintai keterangan awal terkait dugaan penerimaan uang yang melibatkan kepala daerah. 

“Benar, hari ini KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Cilacap.

BACA JUGA:Berantas Kemiskinan lewat ‘Indonesia Berdaya’

Di mana hari ini tim mengamankan sejumlah 27 orang, salah satunya adalah Bupati Cilacap, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif di sana,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).

Budi menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan awal oleh tim KPK di lokasi. Selanjutnya, mereka berpotensi dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. 

“Nantinya tentu tim akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dibawa ke Gedung KPK Merah Putih tentunya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa kegiatan penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh kepala daerah yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

BACA JUGA:Apresiasi Program Stabilitas Harga

“Adapun terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup hari ini di wilayah Cilacap, diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” jelasnya. 

KPK saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Sesuai ketentuan hukum, lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan karena tidak cukup bukti.

 

 

Kategori :

Terkait

Sabtu 14 Mar 2026 - 15:06 WIB

Bupati dan 26 Orang Lain Diamankan

Rabu 21 Jan 2026 - 17:09 WIB

Pati Madiun

Selasa 20 Jan 2026 - 17:51 WIB

KPK Sita Duit Miliaran Rupiah