Pelaku memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan, manipulasi suara, hingga rekayasa wajah untuk meyakinkan calon korban.
Menurutnya, alur dana juga semakin rumit karena dapat berpindah dari perbankan ke perusahaan pembayaran, lalu dikonversi ke aset kripto dan dikirim ke luar negeri.
Untuk itu, OJK memperkuat sinergi melalui Satgas PASTI yang melibatkan 21 kementerian dan lembaga, termasuk Bank Indonesia, PPATK, dan Kejaksaan Agung.
Pengalaman serupa disampaikan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. Ia menuturkan keberhasilan pengembalian dana ratusan juta rupiah dalam kasus penipuan bermodus mengatasnamakan keluarga korban.
“Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak bersama perbankan dan OJK. Dalam waktu sekitar satu bulan, dana berhasil dikembalikan,” ujarnya.