Angka Perceraian Tembus 3.088 Kasus

Minggu 01 Feb 2026 - 17:44 WIB
Reporter : Dep
Editor : Almi

KORANPAGARALAMPOS.COM - Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Palembang mencatatkan sebanyak 3.088 perkara perceraian sepanjang 2025.

Masalah perjudian dan tekanan ekonomi menjadi pemicu utama dibalik tingginya angka keretakan rumah tangga di Palembang. 

Berdasarkan data resmi PA Palembang, mayoritas penyebab perceraian didominasi oleh perselisihan terus-menerus sebanyak 2.164 kasus.

Sedangkan faktor ekonomi menyumbang 166 perkara, disusul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 84 perkara dan dampak perjudian sebanyak 51 perkara. 

BACA JUGA:Kawasaki Ninja 250 2026 Resmi Meluncur: Fitur Keyless dan Performa Makin Buas di Kelas Sport 250cc

Penguatan mediasi sebagai solusi menyikapi tren tersebut, PA Palembang kini mewajibkan penguatan tahap mediasi bagi setiap pasangan yang berperkara.

Hakim Juru Bicara PA Palembang Muhammad Iqbal menyampaikan pihaknya menargetkan tingkat perdamaian (keberhasilan mediasi) naik menjadi 40 persen pada 2026.

“Kami bertekad meningkatkan kualitas mediasi, terutama melalui peran mediator non-hakim yang bersertifikat dan terdaftar.

Pembinaan oleh pimpinan terus diupayakan agar efektif menjadi jembatan perdamaian,” tutur Iqbal, Minggu (1/2). Sebagai perbandingan, pada 2025, tingkat keberhasilan mediasi baru menyentuh angka 21 persen. 

 

 

Kategori :

Terkait

Sabtu 09 May 2026 - 14:06 WIB

Menko Polkam Pimpin Apel Siaga di Sumsel

Rabu 06 May 2026 - 17:46 WIB

Perkuat Sinergi Data untuk Pembangunan

Jumat 24 Apr 2026 - 18:13 WIB

Kemarau Diprediksi Lebih Ekstrem