Perkuat Layanan Preventif Lewat Skrining Kesehatan

Rabu 21 Jan 2026 - 18:06 WIB
Reporter : Dep
Editor : Edi

Peserta PPU dapat menanggung anggota keluarga inti tanpa tambahan iuran, meliputi anak hingga anak ketiga dengan ketentuan usia maksimal 21 tahun dan belum bekerja, atau hingga usia 25 tahun apabila masih menempuh pendidikan dengan melampirkan surat keterangan kuliah setiap tahun.

Tak hanya itu, Fikri menambahkan bahwa pegawai juga dapat mendaftarkan jaminan kesehatan bagi anak di atas usia 21 tahun yang belum bekerja dan tidak sedang menempuh pendidikan, serta anggota keluarga lainnya, melalui mekanisme pendaftaran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Melalui imbauan ini, BPJS Kesehatan Kota Pagaralam berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya upaya pencegahan dan pemeliharaan kesehatan sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera. 

 

      

 

Kategori :