48 Warga Dapat Sanksi

Minggu 18 Jan 2026 - 17:10 WIB
Reporter : Dep
Editor : Edi

KORANPAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui petugas di Posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjaring 48 pelaku pembuang sampah sembarangan dari empat lokasi berbeda.

Adapun, posko Gakkumdu terdiri dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur kewilayahan.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Adam Dohiri menyebut pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

Menurutnya, Pemkot Tangsel tidak akan memberikan ruang kompromi bagi siapa pun yang kedapatan mengotori kota.

BACA JUGA:Punya Potensi Besar, Tapi Tertahan! Ini Tantangan Mobil Hybrid di Indonesia

Adam menuturkan tindakan membuang sampah sembarangan saat ini bukan lagi dianggap sebagai pelanggaran kecil.

“Itu tindakan yang merugikan masyarakat luas dan memperparah kondisi darurat sampah di wilayah Tangsel,” kata Adam Dohiri.

Adam menuturkan pelanggar pembuang sampah sembarangan yang terjaring langsung diberikan tindakan di lokasi dengan pendekatan tegas dan tetap edukatif.

Menurutnya, para pelanggar diwajibkan menjalani pendataan, membuat surat pernyataan, serta menerima teguran langsung dari petugas.

 

 

 

Kategori :

Terkait

Senin 27 Apr 2026 - 16:36 WIB

Dorong Penegakan Hukum Tegas

Jumat 06 Feb 2026 - 17:50 WIB

Makan Susu

Kamis 05 Feb 2026 - 18:33 WIB

Bertahan di Tengah Tantangan Zaman

Kamis 22 Jan 2026 - 17:58 WIB

Kebersihan