Inovasi Indonesia, Subsidi Motor Listrik Rp 10 Juta Dorong Kendaraan Ramah Lingkungan, Ini Ulasan Lengkapnya!

Kamis 11 Jan 2024 - 22:32 WIB
Reporter : Edi
Editor : Edi

2. Kelompok yang Berhak Menerima Subsidi

BACA JUGA:Tak Lagi Mendambakan Tim Lain, Davide Frattesi Merasa Sangat Nyaman di Inter Milan

BACA JUGA: Leicester Inginkan Stefano Sensi, Inter Milan Pasang Banderol 3 Juta Euro

Subsidi motor listrik sebesar Rp 10 juta ditujukan kepada kelompok-kelompok tertentu agar program ini dapat memberikan dampak yang signifikan.

Beberapa kelompok yang berhak menerima subsidi meliputi:

a. Masyarakat Berpendapatan Rendah

Masyarakat berpendapatan rendah seringkali kesulitan untuk mengakses teknologi hijau seperti motor listrik.

BACA JUGA:Wonderkid Manchester United Ini Pilih Gabung Everton, Tolak Sevilla

BACA JUGA:Mari intip, 7 Destinasi Wisata di Norwegia, Jangan Lupa Healing Biar Ga Pusing!

Subsidi ini memberikan peluang bagi mereka untuk memiliki kendaraan yang lebih ramah lingkungan tanpa memberatkan kondisi keuangan.

b. Pengemudi Transportasi Umum

Pengemudi transportasi umum juga menjadi prioritas penerima subsidi.

Dengan beralih ke motor listrik, pengemudi dapat mengurangi biaya operasional dan sekaligus membantu mengurangi tingkat polusi di perkotaan.

BACA JUGA:Real Madrid Membungkam Atletico Madrid dengan Skor 5-3, Dani Carvajal Man of the Match

BACA JUGA:Ini Dia, 5 Tempat Wisata yang Terkenal dan Terbaik di Norwegia, Simak Penjelasannya!

Kategori :