3 Kelompok yang Berhak Menerima Subsidi Motor Listrik Rp 10 Juta, Ini Selengkapnya!

Kamis 11 Jan 2024 - 18:32 WIB
Reporter : Edi
Editor : Edi

BACA JUGA:Terjemahan Lirik Lagu Daydreamer, Lagu Pertama dari Adele

BACA JUGA:Hasil Coppa Italia: Babak Perempat Final AC Milan Menangis, Derby Roma Diwarnai Rapor Merah

Program subsidi motor listrik sebesar Rp 10 juta menjadi langkah positif dalam mendorong transformasi menuju mobilitas berkelanjutan di Indonesia.

Dengan fokus pada kelompok-kelompok yang berhak menerima subsidi, pemerintah berharap dapat menciptakan dampak positif yang signifikan, baik dalam mengurangi emisi gas rumah kaca maupun meningkatkan partisipasi masyarakat dalam adopsi kendaraan listrik.

Transformasi ini bukan hanya membawa manfaat lingkungan, tetapi juga dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan industri kendaraan listrik di Indonesia. *

 

 

Kategori :