Rehabilitasi Ira

Kamis 27 Nov 2025 - 17:33 WIB
Reporter : Dep
Editor : Almi

Harusnya, katanya, ''bersih'' saja cukup. Jangan ''bersih dan membersihkan''. Akan banyak sekali musuhnya. Musuh itulah yang terus mencari-cari kesalahan.

BACA JUGA:Polres Pagar Alam Tanam Ratusan Pohon di Bukit Jambul

Termasuk mencari orang kuat untuk diajak menggulingkan yang ''bersih dan membersihkan'' itu.

Di BUMN terlalu banyak orang kuat. Termasuk para komisaris utama. Banyak pula preskom yang tidak sejalan dengan dirut. Lalu seperti musuh dalam selimut.

Danantara harus peka pada situasi di setiap perusahaan BUMN. Begitu ada gejala perang dingin antara komut dan dirut, harus cepat ambil tindakan.

Dengar dua pihak. Kalau perang itu sulit didamaikan, pecat salah satunya.

BACA JUGA:Pemkot Pagar Alam Susun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025

Dari reaksi publik atas kasus Ira, saya melihat baru kali ini soal business judgment rule jadi perhatian yang begitu luas. Memang selama ini para hakim belum pernah menjadikan business judgment rule sebagai pertimbangan.

Saya sendiri –yang terlibat langsung dalam proses kelahiran business judgment rule itu– merasakan betapa sia-sianya rumusan itu.

Lahirnya term business judgment rule memang sudah terlalu dekat dengan akhir masa jabatan saya. Saat itu forum BUMN mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Pastikan Ujian Berjalan Lancar, Kadisdikbud Pagar Alam Pimpin Monitoring ke SD dan SMP

Forum BUMN ingin: MK memutuskan agar UU BUMN lah yang diutamakan karena UU-BUMN lahir lebih belakangan dari UU Keuangan Negara.

Di UU BUMN ditegaskan aset BUMN adalah aset negara yang dipisahkan. Maka tidak perlu harus diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Waktu itu MK memutuskan ''keuangan BUMN'' tetaplah keuangan negara. Hanya saja dalam putusan MK itu disebutkan ''penegak hukum harus mempertimbangkan aspek business judgment rule dalam melakukan pemeriksaan perusahaan BUMN''.

BACA JUGA:Empat Pemain Luar Negeri Dipastikan Perkuat Skuad Garuda Muda

Saya pun menemui ketua Mahkamah Konstitusi (waktu itu), Prof Hamdan Zoelva. Saya dan tim Kementerian BUMN membawa tafsir putusan MK soal business judgment rule itu. Tim hukum BUMN-lah yang membuat tafsir itu.

Kategori :

Terkait

Minggu 16 Aug 2026 - 16:38 WIB

Dear Cinta

Sabtu 15 Aug 2026 - 15:36 WIB

Tepat Waktu

Jumat 14 Aug 2026 - 18:55 WIB

Zhu Rongji

Kamis 13 Aug 2026 - 18:04 WIB

Sutrimo Winda

Rabu 12 Aug 2026 - 16:52 WIB

Deleg Deleg