KORANPAGARALAMPOS.COM - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumatera Selatan Cabang Kota Pagar Alam, Subantoro, SH, menegaskan pentingnya penyelesaian permasalahan hukum ringan di tingkat kelurahan tanpa harus berlanjut ke ranah peradilan.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi hukum yang digelar di Kelurahan Jangkar Mas, yang kini ditetapkan sebagai kelurahan percontohan pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Masyarakat (Posbankum).
Menurut Subantoro, kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara LBH Sumatera Selatan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel.
Program ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat pemahaman hukum masyarakat, sekaligus mendekatkan layanan bantuan hukum ke lingkungan terkecil, yakni kelurahan.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pagar Alam Ringkus Pengedar Muda
“Sebenarnya kegiatan ini adalah salah satu yang kita sepakati dengan Kemenkumham Sumsel di Palembang.
Karena Kelurahan Jangkar Mas menjadi percontohan, kita ingin memperdalam pemahaman masyarakat tentang Posbankum, peran paralegal, serta memahami KUHAP dan KUHP terbaru,” ujar Subantoro dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, tema kegiatan ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi daring dengan Kemenkumham Kanwil Sumatera Selatan. “Judul kegiatan ini kita ambil berdasarkan arahan langsung dari Kemenkumham Kanwil Sumsel,” tambahnya.
Subantoro menekankan bahwa penyelesaian masalah hukum ringan sebaiknya dilakukan secara kekeluargaan di tingkat kelurahan.
BACA JUGA:Polres Pagaralam Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Hal ini bukan hanya untuk menghindari proses hukum yang panjang, tetapi juga agar hubungan sosial di masyarakat tetap harmonis. “Permasalahan ringan sebaiknya diselesaikan di tingkat kelurahan.
Jangan sampai langsung masuk ke proses peradilan,” tegasnya.
Menurutnya, penyelesaian dengan cara musyawarah, mediasi, dan pendekatan adat merupakan cerminan nilai-nilai luhur masyarakat Pagar Alam yang menjunjung tinggi perdamaian dan persaudaraan.
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan tidak muncul dendam atau masalah baru akibat proses hukum yang berlarut.
BACA JUGA:Cristian Gonzales Sarankan PSSI Pilih Pelatih Lokal untuk Timnas Indonesia