Uang Korupsi Kuota Haji

Rabu 10 Sep 2025 - 18:34 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

KORANPAGARALAMPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah pejabat Kementerian Agama di tiap tingkatan mendapatkan bagian atau jatah pada kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023–2024.

“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9). 

KPK pun sedang mengumpulkan uang-uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut, termasuk yang sudah menjadi aset, seperti rumah maupun kendaraan, untuk dilakukan penyitaan.

BACA JUGA:Keselamatan – Kesehatan Masyarakat Prioritas Utama

Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjelaskan penyitaan dua rumah dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan total nilai sekitar Rp 6,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. 

KPK pun menduga aliran uang terkait kasus korupsi kuota haji tersebut mengalir secara berjenjang, yakni melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025. (net)

Kategori :