Penjagal Kucing Viral Dibekuk Polisi

Kamis 04 Sep 2025 - 19:30 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

*Sudah Lebih 100 Ekor Kucing jadi Korban

KORAN PAGARALAMPOS.COM – Terbongkar sudah pelaku penjagal kucing yang viral dimedsos di laman Facebook belakangan ini. Menurut keterangan pihak kepolisian yang diusut Satreksrim Polres Pagar Alam, ternyata pelaku pria paruh baya bernama Sujady (55), warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat.

Dalam aksi yang menjijikan dan sadis menjagal hewan peliharaan yang dikenal imut dan menjadi hewan kesayangan ini telah dilakukan selama 4 bulan silam.

“Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing,” ungkap Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasatreskrim IPTU Irawan Adi Candra SH.

BACA JUGA:Yuk Cek, Smartphone Ramping dengan Baterai Jumbo yang Lagi Jadi Incaran

Dari mana kucing itu didapat? Jawab Iptu Irawan, kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.

“Di hotel yang kita gerebek, kita juga memgamankan barang bukti dua buah senjata tajam yang digunakan pelaku,” bebernya.

Prilaku sadis pelaku yang heboh di jagad maya itu, pelaku terancam dijerat hukuman berat. Iptu Irawan menyebut, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada pelaku.

Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. 

BACA JUGA:Aksi Damai Mahasiswa Tuai Apresiasi Gubernur

Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. “Pelaku juga dijerat pidana pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas IPTU Mansyur SH mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan untuk segera melapor ke Polres Pagaralam.

“Kami minta masyarakat yang merasa kehilangan kucing agar tidak segan melapor, guna menindaklanjuti kasus ini,” ucapnya.

Banjir Hujatan Netizen

Kategori :