Ketentuan Terbaru BKN soal Cuti di Luar Tanggungan Negara, Berlaku Bulan Ini

Kamis 04 Jan 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan ketentuan terbaru yang diberlakukan mulai Januari 2024. Ketentuan terbaru ini untuk menindaklanjuti implementasi penyederhanaan layanan kepegawaian melalui skema digitalisasi.

"Mulai Januari 2024, BKN telah menambahkan modul Layanan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dalam aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)," kata Pelaksana tugas (Plt.) Karo Humas BKN Nanang Subandi di Jakarta, Kamis (4/1).

Dia mengungkapkan ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 0036/B-MP.03.01/SD/D/2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi SIASN untuk Layanan Cuti di Luar Tanggungan Negara. Nanang menambahkan dengan adanya penambahan modul pada aplikasi tersebut,

BACA JUGA:Selamat Bertugas di Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda

maka selambat-lambatnya mulai 15 Januari 2024 seluruh instansi pusat maupun daerah melalui Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia atau BKD/BKPSDM/BKPP agar menggunakan aplikasi dengan tautan: https://siasn-instansi.bkn. go.id/ dalam pengusulan pertimbangan teknis CLTN.

Sementara itu, untuk usulan pertimbangan teknis CLTN secara manual baik melalui surat elektronik maupun berkas fisik, masih diterima dan diproses oleh BKN paling lambat sampai dengan 12 Januari 2024. 

"Paling lambat 15 Januari 2024 seluruh instansi pusat dan daerah wajib menggunakan aplikasi https://siasn-instansi.bkn. go.id/ dalam pengusulan pertimbangan teknis CLTN," pungkas Nanang Subandi. (net)

Kategori :

Terkait

Jumat 22 Nov 2024 - 20:12 WIB

Perkuat Tugas dan Fungsi Saber Pungli

Jumat 22 Nov 2024 - 20:05 WIB

Datuk ITB