2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website diatas.
3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan kenomor VA (Virtual Account), masing-masing peserta lelang nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang dialamat domain masing- masing peserta lelang, setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
4. Jumlah nominal uang jaminan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan sesuai pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil), Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang (pukul 23.59 WIB).
5. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
6. Uang jaminan pelaksanaan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun jika Peserta lelang tidak ditunjuk sebagai Pemenang atau lelang dibatalkan.
7. Barang dijual apa adanya (as is), bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon, termasuk risiko pengosongan (bila berpenghuni) seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
8. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
9. Barang yang di lelang dalam kondisi apa adanya (as is), dan dapat dilihat dialamat objek lelang berada sejak pengumuman ini diumumkan, dan peserta lelang dianggap telah mengetahui, menyetujui dan menerima ketentuan dan syarat-syarat lelang serta kondisi objek lelang apa adanya (as is).
10. Apabila tanah/bangunan yang akan dilelang ini berada dalam keadaan berpenghuni/dimanfaatkan oleh pihak manapun,maka pengosongan objek lelang tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli/pemenang lelang. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.41 Tahun 2023, kepada pemenang lelang diwajibkan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dengan pengenaan tarif sebesar 1,1% x Harga Jual Agunan, tarif PPn tersebut wajib disetorkan kepada BNI (sebagai wajib pungut) pada hari yang sama dengan pembayaran pelunasan lelang pada butir 8 di atas. Pelunasan pembayaran PPn ini merupakan salah satu persyaratan untuk pengambilan sertifikat objek lelang berikut surat royanya.
11. Pemenang lelang akan diumumkan lewat email masing-masing peserta.
12. Untuk informasi lelang bisa dilihat di website diatas atau hubungi seksi Pelayanan Lelang KPKNL Palembang Telpon 0711-317146 / PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Divisi Retail Collection & Recovery Jl. Masjid lama No. 61 Lantai 4 Kota Palembang Telp. CP Erry Yudho 0822-79395985 dan Darwis 0812-17090095.
Palembang, 22 Juli 2025
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Retail Collection & Recovery