Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka?

Rabu 16 Jul 2025 - 17:31 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

KORANPAGARALAMPOS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022, meski Nadiem Makarim sudah diperiksa dari pagi sampai malam pada Selasa (15/7).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7) malam, mengatakan pihaknya masih perlu pendalaman alat bukti. Penyidik bisa menetapkan status tersangka terhadap seseorang jika syarat dua alat bukti telah terpenuhi. 

“Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti,” kata Qohar.

BACA JUGA:Belum Temukan Kasus Beras Oplosan

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena sebagaimana perkara-perkara korupsi sebelumnya, Kejagung tidak berhenti menangani kasus pada tahap pertama saja, tetapi terus berlanjut dengan pengembangan lainnya. “Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Dia menjelaskan pula bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan seseorang yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan keuntungan. Setiap orang yang menguntungkan orang lain atau korporasi, bisa terjerat rasuah. (net)

Kategori :