Jakarta - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengingatkan pemberlakuan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah (kepsek). Fitur ini merupakan pengintegrasian Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.
“Kami ingatkan lagi kepada ASN guru dan kepsek untuk menggunakan fitur pengelolaan kinerja mulai Januari ini. Dari fitur ini akan berpengaruh pada jenjang karier serta tunjangan bagi guru maupun kepsek," kata Dirjen Nunuk, Rabu (3/1).
BACA JUGA:Pastikan Layanan Publik Berjalan Baik
Dengan menggunakan fitur ini memudahkan guru PNS dan PPPK, demikian juga kepsek dalam pengelolaan kinerja. Dirjen Nunuk menyampaikan bahwa guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM per 1 Januari 2024. Sementara itu, kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024.
Dia mengimbau guru dan kepala sekolah untuk memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di: link.tree/pengelolaankinerjapmm.
“Segera mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar," ucapnya.
BACA JUGA:Kolaborasi Membangun Karakter Bangsa Melalui Pendidikan Agama
Lebih lanjut dikatakan untuk pemberian tunjangan guru PPPK dan PNS, dasar penilaiannya ada pada pengelolaan kinerja tersebut. Begitu juga penilaian untuk jenjang karier, walaupun nantinya akan diatur lebih detail di Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.
"Sesuai kesepakatan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), penghargaan untuk guru dan kepsek baik PNS maupun PPPK tolok ukurnya di pengelolaan kinerja," ucapnya. (net)